Gorontalo – (06/12/2025) Dosen Program Studi S1 Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Sultan Amai Gorontalo, Chitra Yuliashri Katili, berhasil menyelesaikan dan dinyatakan lulus dalam Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Pelatihan tersebut dilaksanakan secara online/daring pada tanggal 24 November 2025 hingga 5 Desember 2025 dengan total 20 (dua puluh) jam pelajaran. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mendampingi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam proses pengajuan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama mengikuti pelatihan, peserta memperoleh berbagai materi terkait regulasi jaminan produk halal, prosedur sertifikasi halal, peran dan tugas Pendamping Proses Produk Halal, serta praktik pendampingan bagi pelaku usaha. Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Chitra Yuliashri Katili dinyatakan **lulus** sebagai peserta pelatihan.
Keikutsertaan dan kelulusan dalam pelatihan ini merupakan bentuk komitmen dosen Akuntansi Syariah untuk terus meningkatkan kompetensi profesional sekaligus mendukung implementasi program sertifikasi halal di Indonesia. Kompetensi yang diperoleh diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pendampingan pelaku usaha di Provinsi Gorontalo dan sekitarnya agar mampu memenuhi standar halal yang telah ditetapkan pemerintah.
Program Studi S1 Akuntansi Syariah FEBI IAIN Sultan Amai Gorontalo menyambut baik capaian tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan peran perguruan tinggi dalam mendukung ekosistem halal nasional. Dengan bertambahnya dosen yang memiliki kompetensi sebagai Pendamping Proses Produk Halal, diharapkan sinergi antara dunia akademik, masyarakat, dan pelaku usaha dapat semakin kuat dalam mendorong pengembangan industri halal yang berdaya saing.
Prestasi ini sekaligus menjadi motivasi bagi sivitas akademika untuk terus mengembangkan kapasitas dan keahlian sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi di bidang ekonomi dan bisnis syariah.
(SAH)
